Pandeglang - Gabungan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Jiput Bersatu (ALMAJIB) keluhkan pembuangan sampah yang dilakukan di Kp Barabay Desa Babadsari, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang
Hutomatul Husna salah satu perwakilan dari ALMAJIB mengatakan bahwa masyarakat menolak adanya pembuangan sampah di wilayahnya.
"Kami menolak sampah pembuangan sampah yang berasal dari area pinggir pantai Teluk Labuan dibuang ke wilayah kami. Karena wilayah kami bukan tempat pembuangan sampah, " katanya saat diwawancara, Senin (24/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan jika ALMAJIB menduga ada indikasi penyewaan lahan milik Bupati Pandeglang kepada DLH Kabupaten Pandeglang karena menurut Perda yang ada sebagai wilayah resapan air.
"Kami menilai ada dugaan kuat bahwa tanah milik ibu Bupati Pandeglang disewakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang. Perlu diingat, di dalam perda RT RW PASAL 31, Jiput merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagimana dimaksud dalam pasal 29 hurup B berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 86. 219 ha (delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan belas hektar), " jelasnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.
"Saya sudah melakukan komunikasi dengan pak Kadis LH, katanya TPS yang ada di daerah Bojong canar itu jalannya sedang di perbaiki, maka dari itu sampah yang di Desa Teluk dialihkan ke desa Babadsari Kec untuk sementara, " ucapnya.
"Padahal sudah jelas, kalau sampah plastik memerlukan waktu 50 - 100 tahun untuk terurai, puntung rokok 10 tahun, kaleng soft drink (alumunium) 80 - 100 tahun sedangkan sampah yang dibuang ke tempat kami itu bermacam-macam jenis sampahnya. Jadi tidak ada alasan bahwa pembuangan sampah non organik di Jiput hanya sementara. Maka dari itu kami dari mahasiswa dan masyarakat Jiput meminta sampah non organik yang sudah ditimbun di angkut kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah yang sudah memiliki surat izin, jika tidak kami dari ALMAJIB akan melakukan aksi, " lanjutnya.
Ditempat terpisah, Martin Kepala Bidang Pengawasan Industri dan Limbah dari Balhi Foundation menyatakan jika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang sudah menyalahi aturan.
"Apapun alasanya tetap pembuangan sampah di daerah Jiput jika tidak memiliki izin ya seharusnya tidak diperkenankan karena sudah melanggar aturan dan akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban. Mengapa DLH Kabupaten Pandeglang tidak membuang sampah ke TPSA yang jelas-jelas sudah ada izin untuk pembuangan, bukan lahan yang belum memiliki izin, kita juga belum tahu status lahan yang digunakan oleh DLH itu sewa ataupun apa, jika sewa ada indikasi pencucian uang karena lahan yang digunakan adalah lahan milik Bupati Pandeglang, " ungkapnya.
"Harusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang benar dalam penerapan aturan agar masyarakatpun bisa mengikuti aturan, bukan memberikan contoh yang tidak benar kepada masyarakat, " tandasnya.